BKKBN Paparkan Panduan dan Standar Baru Audit Kasus Stunting 2024
Direktur Bina Keluarga balita dan Anak BKKBN Irma Ardiana
Foto: antara fotoJAKARTA - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memaparkan lima pasti dan lima standar baru untuk Audit Kasus Stunting (AKS) tahun 2024.
“Panduan AKS tahun 2024 ada beberapa yang diperbarui untuk memastikan konvergensi berbasis keluarga berisiko stunting. Ada lima pasti, yang pertama yakni memastikan penentuan keluarga target sasaran dilaksanakan baik dan benar,” kata Direktur Bina Keluarga balita dan Anak BKKBN Irma Ardiana dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (20/11).
Irma melanjutkan pasti yang kedua yakni memastikan setiap keluarga dan individu target sasaran masuk dalam daftar target sasaran intervensi. Ketiga, memastikan setiap sasaran terdaftar dalam target sasaran memperoleh pelayanan program intervensi.
Keempat, memastikan setiap sasaran memanfaatkan program intervensi yang dibutuhkan sesuai kriteria program. Kelima, memastikan semua pelaksanaan program intervensi tercatat dan terlapor sesuai kebutuhan modal pelaporan dan tepat waktu.
“Lima pasti ini mesti dibarengi dengan lima standar yang fokus pada pengukuran antropometri (pengukuran tumbuh kembang anak). Pertama, memastikan alat, tenaga pengukur atau pencatat terstandar dan terlatih. Kedua, alat ukur berat dan panjang atau tinggi badan serta aplikasi atau instrumen lain terstandar,” ujarnya.
Standar ketiga, memastikan prosedur operasional terstandar. Keempat, implementasi pengukuran di lapangan terstandar. Kelima, validasi data terstandar.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi praktik baik pelaksanaan AKS 2023 kepada pimpinan daerah yang telah menerapkan AKS dan menghasilkan kajian yang dapat menemukan underlying cause atau penyebab yang menjadi dasar risiko balita stunting.
“Melalui AKS kita bisa banyak belajar, utamanya dari pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menggalang komitmen dari berbagai pemangku kepentingan,” ucapnya.
Meski begitu ia menyoroti pembentukan tim AKS, dimana masih ada kabupaten/kota yang tidak memiliki salah satu jenis tim kepakaran.
“Pelaksanaan AKS di Papua tidak ada tim pakar seperti di daerah lain dengan lengkap. Oleh karena itu difasilitasi dengan Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tim pakar dan melalui telekonsultasi hal tersebut dapat dilakukan,” paparnya.
Ia juga mengemukakan pelaksanaan audit di kabupaten/kota, utamanya di lini terbawah, isu berbagi pakai data sudah tidak menjadi masalah, namun masih perlu dipilah mana data yang diperlukan dan dari mana sumber data didapatkan.
“Banyak kisah-kisah dan pembelajaran menarik lainnya di daerah, dimana masyarakat kabupaten/kota sampai mendaftarkan keluarga tim audit sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, memfasilitasi akte lahir, isbat nikah, hingga memastikan penerimaan bantuan sosial, hingga akses pelatihan kerja bagi orang tua tim audit,” kata Irma Ardiana.
Berita Trending
- 1 Pasangan Andika-Hendi Tak Gelar Kampanye Akbar Jelang Pemungutan Suara Pilgub Jateng
- 2 Cawagub DKI Rano Karno Usul Ada Ekosistem Pengolahan Sampah di Perumahan
- 3 Kampanye Akbar Pramono-Rano Bakal Diramaikan Para Mantan Gubernur DKI
- 4 Spanyol Ingin Tuntaskan Fase Grup UEFA Nations League dengan Kemenangan
- 5 Transjakarta Beroperasi Hingga 23.00 Saat Timnas Indonesia Lawan Arab
Berita Terkini
- RSIA Bunda Jakarta Perkuat Layanan Perawatan Bayi Prematur
- Suunto Perkenalkan Sportwatch Ringan yang Dapat Berpendar dalam Gelap
- Konsumsi Makanan Mengandung Protein Kedelai Dapat Cegah Kanker Perut
- Sambut Nataru, ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali
- BNI Optimalkan Layanan Digital untuk Permudah Nasabah Manulife Bayar Premi