Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Bila Hakim MK Langgar Kode Etik, Putusannya Bisa Dibatalkan

Foto : ISTIMEWA

GUGUN EL-GUYANIE Ahli Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri - Pelanggaran etik lebih tinggi dari pelanggaran norma. Melanggar hukum acara itu berat sekali.

A   A   A   Pengaturan Font

"Putusan MK bersifat final sepanjang prosedur dalam syarat formil ketika sidang memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak melanggar peraturan UU, tapi ini melanggar etik. Pelanggaran etik lebih tinggi dari pelanggaran norma. Melanggar hukum acara itu berat sekali," kata Gugun.

Sedangkan pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Indah Dwi Qurbani, mengatakan berdasarkan ketentuan pada Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman maka terdapat peluang bagi MKMK untuk dapat membatalkan Putusan MK yang bersifat final and binding dengan alasan yaitu adanya konflik kepentingan yang mengharuskan perkara untuk diperiksa kembali. "Namun, kembali lagi kepada para anggota MKMK apakah mampu dan berani untuk memutus pembatalan putusan MK berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman yang berdasarkan hierarkinya berada di bawah UUD 1945," tutur Indah.

Lebih jauh, Gugun mengatakan Jimly harus sangat hati-hati dalam memutuskan perkara ini dan memastikan putusannya benar-benar berlandaskan rasa keadilan masyarakat dan peraturan perundangan yang ada.

"Sehingga putusannya akan menjadi yurisprudensi baru soal putusan MK yang bersifat final dan kaitannya dengan pelanggaran etik putusannya harus bisa dibatalkan demi rasa keadilan dan hukum acara yakni salah satunya UU Kehakiman," kata Gugun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top