Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Bila Hakim MK Langgar Kode Etik, Putusannya Bisa Dibatalkan

Foto : ISTIMEWA

GUGUN EL-GUYANIE Ahli Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri - Pelanggaran etik lebih tinggi dari pelanggaran norma. Melanggar hukum acara itu berat sekali.

A   A   A   Pengaturan Font

Pencalonan Gibran

Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El-Guyanie, mengatakan jika MKMK menemukan pelanggaran etik berat pada pengambilan putusan dalam perkara batas usia capres-cawapres, akan berkonsekuensi serius terhadap pencalonan Gibran Rakakubuming Raka sebagai cawapres Prabowo.

"Jika putusan dari MKMK ada pelanggaran etik berat, dampaknya bisa membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga menurut saya, pencalonan Gibran menjadi cawapres tidak punya landasan hukum," kata Gugun.

Menurut Gugun, putusan MKMK terkait pelanggaran etik harus ada konsekuensi terhadap putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena sumber hukum acara MK yakni salah satunya UU Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan kalau ada conflict of interest di antara hakim dan perkara yang diadili maka keputusannya tidak sah.

UU Kekuasaan Kehakiman menjadi salah satu sumber hukum acara MK, maka harus dipegang oleh semua. Sehingga, jika MKMK memberi sanksi etik berat maka otomatis akan berkorelasi dengan hasil putusan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top