Bila Hakim MK Langgar Kode Etik, Putusannya Bisa Dibatalkan
GUGUN EL-GUYANIE Ahli Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri - Pelanggaran etik lebih tinggi dari pelanggaran norma. Melanggar hukum acara itu berat sekali.
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyebut bila hakim MK terbukti melanggar kode etik maka putusan hakim MK tersebut bisa batal, begitu pula pendaftaran capres dan cawapres yang didasarkan pada putusan itu. Demikian dikatakan Jimly dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).
Sidang tersebut digelar terkait dengan putusan MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu dinilai publik sarat konflik kepentingan. Masyarakat menduga hakim MK melanggar kode etik dalam memeriksa dan memutus perkara itu.
Jimly menegaskan pemeriksaan terhadap hakim MK bertujuan memulihkan kepercayaan publik pada MK. Karena itu, bila salah satu hakim MK terbukti melanggar kode etik, hukuman yang akan diberikan berupa hukuman etik, yang bertujuan mendidik dan membuat jera hakim tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya