Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tarif Pajak

Biaya Jasa "Fintech" Dikenai PPN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dikenakan atas biaya jasa dari perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi. Artinya, PPN dengan tarif 11 persen tidak dikenakan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial tersebut.

"Misalnya kita top up e-money 10 juta rupiah, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar 500 rupiah atau 1.500 rupiah tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee 500 rupiah inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen sehingga PPN yang dipungut hanya sebesar 55 rupiah," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Rabu (13/4).

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dia menambahkan tidak semua jasa fintech akan dipungut PPN, tetapi hanya jasa berupa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lain.

Sementara itu, jasa penempatan dana atau pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi online dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain mengatur tentang pemungutan PPN, PMK Nomor 69 Tahun 2022 ini juga mengatur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) fintech yang memberi layanan pinjam meminjam atau P2P Lending atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform tersebut. Bunga yang diterima kreditur wajib pajak dalam negeri dari fintech P2P lending akan dipotong PPh pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga.

Langkah Serius

Sementara itu, PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) akan dipungut dari bunga yang diterima kreditur wajib pajak luar negeri.

Pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis fintech menunjukkan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan, baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top