Biaya Jasa "Fintech" Dikenai PPN
Selain mengatur tentang pemungutan PPN, PMK Nomor 69 Tahun 2022 ini juga mengatur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) fintech yang memberi layanan pinjam meminjam atau P2P Lending atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform tersebut. Bunga yang diterima kreditur wajib pajak dalam negeri dari fintech P2P lending akan dipotong PPh pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga.
Langkah Serius
Sementara itu, PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) akan dipungut dari bunga yang diterima kreditur wajib pajak luar negeri.
Pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis fintech menunjukkan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan, baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya