Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Kelola

Biaya Dana Pensiun PNS hingga Akhir 2022 Capai Rp119 Triliun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Di dalam akuntansi, siapa yang memanfaatkan jasa seseorang, dia yang seharusnya menanggung (pembayaran) imbalannya. Jadi pemerintah pusat menanggung imbalan bagi PNS di pemerintah pusat dan pemda seharusnya membayar imbalan bagi PNS pemda baik imbalan jangka pendek maupun panjang," terangnya.

Perubahan Skema

Adapun pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded dengan pembentukan dana pensiun. Meskipun skemanya berubah nantinya, Isa memastikan dana pensiun PNS akan tetap dibayarkan sesuai peraturan, meskipun belum bisa dipastikan kapan perubahan ini akan direalisasikan.

"Pembayaran pensiun hari ini dan masa mendatang pasti tetap akan dibayarkan. Normalnya, dengan perubahan skema, pemerintah akan membayar iuran untuk dana pensiun PNS yang masih bekerja kepada dana pensiun, sementara dana pensiun akan membayarkan manfaat dana pensiun bagi PNS pensiun," jelasnya.

Dengan perubahan skema, pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, maupun oleh Kementerian Keuangan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top