Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Kelola

Biaya Dana Pensiun PNS hingga Akhir 2022 Capai Rp119 Triliun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Biaya dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai akhir tahun ini diperkirakan mencapai 119 triliun rupiah. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun.

"Tahun 2022 ini diperkirakan pemerintah akan membiayai senilai 119 triliun rupiah. Karena kita kan belum sampai akhir tahun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dalam media briefing di Jakarta, Senin (29/8).

Dalam lima tahun terakhir, pembiayaan dana pensiun untuk PNS mencapai 112,29 triliun rupiah untuk 2021, kemudian 104,97 triliun rupiah pada 2020, dan 99,75 triliun rupiah pada 2019, serta 90,82 triliun rupiah pada 2018.

Dia menyampaikan dana tersebut diperuntukkan bagi PNS di pemerintah pusat maupun daerah karena dana pensiun PNS pemerintah daerah juga dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, mulai 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah membedakan besaran dana pensiun yang dibayarkan pemerintah pusat dan dana pensiun yang semestinya dibayarkan pemerintah daerah.

"Di dalam akuntansi, siapa yang memanfaatkan jasa seseorang, dia yang seharusnya menanggung (pembayaran) imbalannya. Jadi pemerintah pusat menanggung imbalan bagi PNS di pemerintah pusat dan pemda seharusnya membayar imbalan bagi PNS pemda baik imbalan jangka pendek maupun panjang," terangnya.

Perubahan Skema

Adapun pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded dengan pembentukan dana pensiun. Meskipun skemanya berubah nantinya, Isa memastikan dana pensiun PNS akan tetap dibayarkan sesuai peraturan, meskipun belum bisa dipastikan kapan perubahan ini akan direalisasikan.

"Pembayaran pensiun hari ini dan masa mendatang pasti tetap akan dibayarkan. Normalnya, dengan perubahan skema, pemerintah akan membayar iuran untuk dana pensiun PNS yang masih bekerja kepada dana pensiun, sementara dana pensiun akan membayarkan manfaat dana pensiun bagi PNS pensiun," jelasnya.

Dengan perubahan skema, pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, maupun oleh Kementerian Keuangan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top