Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BI Tekan Penjualan Uang Palsu di Medsos

Foto : ANTARA/Imamatul Silfia

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim saat ditemui usai kegiatan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (Ferbi) di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan langkah preventif untuk menekan peredaran uang palsu di media sosial dan e-commerce, di antaranya Facebook, Shopee, dan Tokopedia, sejak 2022.

Langkah preventif tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), serta Bea Cukai.

"Kerja sama dilakukan dengan melakukan takedown (penurunan) atau hapus link dan situs web yang terindikasi konten jual beli uang palsu, baik melalui media sosial ataupun e-commerce, serta memblokir kata kunci 'uang palsu' pada seluruh platform e-commerce," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Senin (2/10).

Selanjutnya dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan uang palsu dan terhadap akun-akun yang menjual uang palsu melalui media daring, ia menyebutkan pada 2023 Bank Sentral telah meminta bantuan kepada Kominfo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top