Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BI Tekan Penjualan Uang Palsu di Medsos

Foto : ANTARA/Imamatul Silfia

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim saat ditemui usai kegiatan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (Ferbi) di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Bantuan yang diminta yakni agar Kominfo bisa memblokir, menghapus, atau menurunkan sebanyak 287 tautan situs web, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual, beli, maupun menyebarkan cara pembuatan uang palsu.

Langkah preventif itu diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual uang palsu melalui media sosial dan dapat menekan peredaran uang palsu di masyarakat, termasuk koordinasi dengan unsur Botasupal lainnya, khususnya Polri, dalam pengungkapan atau pengembangan kasus.

Marlison menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki mata uang rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Adapun UU Mata Uang pada Pasal 24 mengatur bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan, serta Pasal 25 mengatur bahwa setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Pada Pasal 26, setiap orang turut dilarang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan dan/atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam dan/atau keluar wilayah NKRI, dan mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top