Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Bank Sentral

BI Perkuat Regulasi Pencucian Uang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Dengan ketentuan baru, penerapan peraturan bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) terintegrasi. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman di Jakarta, Rabu (13/9), mengatakan peraturan baru juga diselaraskan dengan upaya pemerintah memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta rekomendasi dan panduan yang diberikan oleh lembaga internasional Financial Action Task Force on Money Laundering (FATATF).

"Penyempurnaan peraturan untuk menjawab berbagai tantangan dalam mendukung Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), yang antara lain muncul dari perkembangan teknologi sistem informasi," kata Agusman. Pengaturan dalam PBI diharapkan membantu menjawab tantangan yang dihadapi terkait APU dan PPT.

PBI itu, sambungnya, berlaku baik bagi Penyelenggara KUPVA BB maupun PJSP Selain Bank yang antara lain berupa Penyelenggara Transfer Dana dan penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Melalui PBI ini, BI juga dapat menetapkan pihak lainnya yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran atau penukaran valuta asing, seperti penyelenggara teknologi finansial, untuk menerapkan APU dan PPT.

Baca Juga :
Jasa Perbaikan Tas

Berbasis Risiko

Dalam menerapkan APU dan PPT, penyelenggara wajib menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), antara lain dengan memperhatikan faktor risiko terkait pengguna jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi.

Risk based approach juga akan diterapkan BI mengawasi penerapan APU PPT oleh penyelenggara. "Untuk meningkatkan kehati-hatian, setiap pengembangan produk dan teknologi baru oleh penyelenggara harus terlebih dahulu melalui proses penilaian," katanya.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top