![Bersatu Lindungi Korban Pelecehan Seksual](https://koran-jakarta.com/images/article/phpplxagx_resized.jpg)
Bersatu Lindungi Korban Pelecehan Seksual
![Bersatu Lindungi Korban Pelecehan Seksual](https://koran-jakarta.com/images/article/phpplxagx_resized.jpg)
Pelecahan seksual menjadi masalah yang membutuhkan perhatian bersama, baik masyarakat, lembaga swadaya maupun pemerintah. Karena, masalah yang tidak diselesaikan dengan hukum yang akan akan memberikan peluang pelaku semakin merajalela. Bahkan dengan berkembangan teknologi memunculkan cara baru.
"Banyak perempuan sampai mau bunuh diri karena foto telanjangnya diviralkan, ini tren anak milenial," ujar Mariana Aminuddin, Ketua Sub Komisi Hollaback! Jakarta, Lentera Sintas Indonesia, perEMPUan, dan Jakarta Feminist Discussion Group menginisiasi survei pelecehan seksual di ruang publik untuk mengidentifikasikan solusi penyelesaian.
Partisipasi Masyarakat, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Karakter perempuan telah terbunuh. Akibatnya, mereka tidak dapat bekerja atau kuliah karena sudah dicemarkan. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk para korban. Karena, KUHP sebagai payung hukum yang digunakan kepolisian tidak dapat memberikan keadilan pada korban.
Sampai saat ini, draf rancangan undang undang masih menunggu pengesahan di DPR. Meskipun hukum di dalam negeri masih lemah dalam tahap implementasi tidak menyurutkan pengesahan RUU tersebut. din/E-6
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya