![Bersatu Lindungi Korban Pelecehan Seksual](https://koran-jakarta.com/images/article/phpplxagx_resized.jpg)
Bersatu Lindungi Korban Pelecehan Seksual
![Bersatu Lindungi Korban Pelecehan Seksual](https://koran-jakarta.com/images/article/phpplxagx_resized.jpg)
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk para korban.
Pelecehan seksual selalu mendengung di tengah-tengah masyarakat. Reaksi akan bermunculan saat ada kejadian. Tapi setelahnya lenyap tanpa penyelesaian. Hollaback! Jakarta, Lentera Sintas Indonesia, perEMPUan, dan Jakarta Feminist Discussion Group menginisiasi survei pelecehan seksual di ruang publik untuk mengidentifikasikan solusi penyelesaian. Siulan yang dilontarkan pemuda pada gadis yang tengah melintas, lontaran kata-kata bernada cemooh maupun sentuhan fisik merupakan sekelumit pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat, khususnya ruang publik.
Entah terlalu sering bergulir atau tidak adanya keberanian melawan, lama-lama tindakan tersebut dianggap biasa dan normal terjadi di masyarakat. Korban yang dirugikan hanya mampu diam, terlebih jika tidak mendapat dukungan. Dalam momentum 16 Hari Aktivisme Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang dimulai pada 25 November, sejumlah gerakan terhadap pelecehan seksual melakukan survei pelecehan seksual di masyarakat.
"Mengapa bikin isu di ruang publik. Karena isu tersebut sering dinormalisasikan oleh masyarakat," ujar Anindya Restuvianti, Co Director Hollaback Jakarta pada Press Briefing: Survei Pelecehan Seksual Di Ruang Publik, di Jakarta. Sampai dengan 27 November 2018, ada 50.000 orang yang berpartisipasi mengisi survei yang termuat di laman www.change.org/ lawan pelecehan. partisipasi masyarakat menunjukkan seringnya pelecehan terjadi di masyarakat.
Sebanyak 45 persen responden (perempuan dan laki-laki) pernah mengalami pelecehan di ruang publik, seperti siulan maupun komentar tak pantas. Survei beruya menggugah kesadaran masyarakat tentang bahaya pelecehan seksual di masyarakat. Selain itu, survei akan menjadi sarana advokasi untuk pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena selama ini, korban tidak pernah mendapatkan keadilan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya