Berkat Trump, TikTok Pulihkan Layanan di AS
Presiden terpilih AS Donald Trump.
Foto: Fox NewsWASHINGTON - TikTok memulihkan layanannya di Amerika Serikat pada hari Minggu (19/1) setelah sempat berhenti berfungsi, seiring berlakunya undang-undang yang melarang aplikasi itu dengan alasan keamanan nasional.
Platform berbagi video itu memuji Presiden terpilih Donald Trump, yang kembali berkuasa pada hari Senin (20/1), karena memungkinkan pembatalan tersebut, meskipun pemerintahan Presiden Joe Biden yang akan berakhir masa jabatannya sebelumnya mengatakan tidak akan memberlakukan larangan apa pun.
TikTok ditutup di Amerika Serikat pada Sabtu (18/1) malam karena tenggat waktu semakin dekat bagi pemiliknya di Tiongkok, ByteDance, untuk menjual anak perusahaannya di AS kepada pembeli non-Tiongkok.
Sebelumnya pada hari Minggu, saat jutaan pengguna yang kecewa diblokir dari aplikasi tersebut, Trump berjanji akan mengeluarkan perintah eksekutif yang menunda larangan tersebut untuk memberi waktu guna "membuat kesepakatan."
Ia juga menyerukan dalam sebuah posting di platform Truth Social miliknya agar Amerika Serikat mengambil alih kepemilikan di TikTok.
Trump mengatakan bahwa ia "ingin Amerika Serikat memiliki posisi kepemilikan sebesar 50% dalam usaha patungan tersebut," dan menyatakan bahwa nilai aplikasi tersebut dapat melonjak hingga "ratusan miliar dolar -- mungkin triliunan."
"Dengan melakukan ini, kita menyelamatkan TikTok, menjaganya di tangan yang tepat," tulis Trump, yang sebelumnya mendukung larangan TikTok.
Dalam pernyataan yang diunggah di X menyusul komentar Trump, TikTok mengatakan pihaknya "sedang dalam proses memulihkan layanan."
"Kami berterima kasih kepada PresidenTrump karena memberikan kejelasan dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan kami bahwa mereka tidak akan menghadapi penalti apa pun saat menyediakan TikTok kepada lebih dari 170 juta warga Amerika."
TikTok, yang kembali daring di Amerika Serikat pada Minggu sore, tidak menanggapi seruan Trump agar sebagian kepemilikan atas aplikasi tersebut menjadi milik Amerika.
Analis Wedbush Securities Dan Ives mengatakan kepada AFP bahwa episode tersebut "menandai kemenangan besar bagi TikTok dan kemenangan politik bagi Trump." Ia menyamakan episode tersebut dengan "permainan poker berisiko tinggi antara AS dan Tiongkok."
Pada rapat umum pra-pemilu Minggu malam di arena olahraga Washington, Trump menekankan antusiasmenya untuk menyelamatkan aplikasi tersebut, dengan mengatakan kepada khalayak: "Terus terang, kita tidak punya pilihan lain, kita harus menyelamatkannya," sambil mengindikasikan bahwa ada "banyak pekerjaan" yang terlibat.
"Kami tidak ingin memberikan bisnis kami ke Tiongkok, kami tidak ingin memberikan bisnis kami ke orang lain," kata Trump kepada para pendukungnya.
Undang-undang mengizinkan penundaan larangan selama 90 hari jika Gedung Putih dapat menunjukkan kemajuan ke arah kesepakatan yang layak, tetapi sejauh ini ByteDance dengan tegas menolak penjualan apa pun.
Pemerintahan Biden mengatakan akan menyerahkan penegakan hukum kepada Trump.
Dari penari remaja hingga nenek-nenek yang berbagi tips memasak, TikTok telah diterima karena kemampuannya mengubah pengguna biasa menjadi selebritas global ketika sebuah video menjadi viral.
Namun, tempat ini juga penuh dengan disinformasi, dan kepemilikannya oleh Tiongkok telah lama memicu ketakutan atas keamanan nasional, baik secara internasional maupun di Amerika Serikat.
Pemadaman TikTok pada hari Minggu terjadi setelah Mahkamah Agung AS pada hari Jumat menguatkan undang-undang yang melarangnya menunggu penjualan apa pun.
Trump yang menandatangani perintah eksekutif untuk meningkatkan tekanan pada ByteDance agar menjual pada tahun 2020, sejak itu memuji aplikasi tersebut karena menghubungkannya dengan pemilih yang lebih muda.
Namun, tidak jelas apa yang dapat dilakukan presiden baru untuk mencabut larangan tersebut kecuali ByteDance akhirnya menjualnya.
"Kongres menulis undang-undang ini agar tidak bisa diganggu gugat oleh presiden," peringatkan Adam Kovacevich, kepala eksekutif kelompok perdagangan industri, Chamber of Progress.
Selain menghapus TikTok dari toko aplikasi, undang-undang tersebut mengharuskan Apple dan Google memblokir unduhan baru, dan perusahaan tersebut dapat dikenakan denda hingga $5.000 per pengguna jika aplikasi tersebut diakses.
Oracle, yang menjadi tuan rumah server TikTok, juga secara hukum berkewajiban untuk menegakkan larangan tersebut.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 3 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 4 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Tayang 23 Januari, Ini Sinopsis dan Sederet Pemain Film "Sebelum Tujuh Hari"
- Mulai 22 Januari, Pemprov DKI Sediakan Pangan Bersubsidi bagi Warga Tertentu
- Pemkab: Lahan pertanian Jayawijaya capai 112 hektare melebihi target
- Demi Kesejahteraan Rakyat, Dua BUMD Jatim Jadi Perseroda
- BRIN sebut pengembangan PLTS Danau Singkarak perhatikan pariwisata