Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus BLBI

Berkas Mantan Kepala BPPN Dilimpahkan ke Pengadilan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Syafruddin akan segera disidang terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Siang ini jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (3/5).

Febri menuturkan, KPK akan menunggu penetapan dan jadwal sidang terhadap Syafruddin. Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN. KPK menduga Syafruddin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Syafruddin merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004. Ia diduga menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim padahal dari hasil restrukturisasi, BDNI baru membayar 1,1 triliun rupiah dari utang 4,8 triliun rupiah.

Akibatnya, ada uang senilai 3,7 triliun rupiah yang tak dibayarkan kepada negara. Syafruddin Arsyad Temenggung sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK sejak Kamis, 21 Desember 2017.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa 72 saksi. Para saksi merupakan mantan pejabat negara, dan pihak swasta. mza/Ant/P-4

Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top