Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Utang - BI Sudah Mengatur Pengendalian Utang Swasta

Berkaca Kasus BLBI, Negara Jangan Tanggung Utang Swasta

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Menkeu Sri Mulyani yang hadir mewakili pemerintah menilai ada implikasi besar bila usulan Banggar itu disetujui. Sebab, hal itu sama saja mewajibkan pemerintah harus menanggung utang swasta.

"Ini akan sangat berbahaya sekali karena ini (APBN-P) adalah dokumen yang legal dan dokumen politik. Kalau swasta tidak bisa bayar, mereka bisa klaim ke pemerintah," kata Sri Mulyani. Dia meminta agar usulan Banggar itu diubah.

Pemerintah cukup melakukan monitoring yang ketat terhadap utang swasta. Pemerintah juga mengusulkan agar ketentuan itu tidak dicantumkan dalam kebijakan belanja pemerintah pusat, namun cukup tercantum dalam asumsi makro RAPBN 2018 tentang kebijakan defisit.

Akhirnya, Banggar menyutujui usulan itu. Ekonom Indef, Bhima Yudhistira, juga menilai usulan DPR tersebut jelas akan mengganggu keuangan negara karena nanti jika utang swasta dijamin pemerintah, beban APBN akan meningkat, terutama saat ada kenaikan risiko, misalnya, di saat krisis. "Kalau ada swasta yang gagal bayar, nanti yang rugi adalah rakyat.

Karena uang jaminan diperoleh dari pajak," kata dia. Terkait pengendalian utang swasta, Wisnu mengatakan hal itu sebenarnya sudah dilakukan BI melalui Peraturan Bank Indonesia, yang mengatur tiga hal yakni kewajiban hedging atau lindung nilai, rasio likuiditas minimum saat jatuh tempo, dan rating kredit. ahm/YK/WP

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top