Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Utang - BI Sudah Mengatur Pengendalian Utang Swasta

Berkaca Kasus BLBI, Negara Jangan Tanggung Utang Swasta

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Hal senada dikemukakan oleh ekonom Indef, Abra Talattov. Menurut dia, pengendalian utang swasta tidak perlu dimasukkan ke dalam dokumen APBN karena ada implikasi besar terhadap risiko fiskal serta menimbulkan moral hazard.

"Apalagi pemerintah sebetulnya sudah memiliki instrumen regulasi dalan mengawasi dan mengendalikan utang swasta," ujar Abra. Dalam skandal BLBI, negara akhirnya menanggung utang bankir akibat kesalahan pengelolaan bank saat krisis keuangan 1997/1998, melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi perbankan eks BLBI.

Hingga kini, pajak rakyat yang dihimpun dalam APBN mesti membayar bunga obligasi rekap itu sekitar 70 triliun rupiah tiap tahun. Sejumlah kalangan sebelumnya menyebutkan pemerintah sulit untuk bisa melewati masalah keuangan negara tanpa segera menghentikan pembayaran bunga obligasi rekap.

Sebab, akumulasi bunga di atas bunga obligasi rekap yang juga dibayar dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) selama 19 tahun itu membuat hampir 75 persen utang negara berasal dari beban utang BLBI tersebut. Saat ini, utang pemerintah hampir mencapai 4.000 triliun rupiah,

dan beban kewajiban pembayaran utang tiap tahun terus meningkat sehingga mempersempit kapasitas APBN untuk program kesejahteraan rakyat.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top