Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 17 Agu 2020, 13:59 WIB

Berikut Indikasi Minna Padi Permainkan Aturan OJK

Foto: Antara

JAKARTA - Para nasabah menilai PT Minna Padi Aset Manajemen mempermainkan peraturan OJK terkait penundaan pembayaran dana hasil likuidasi.

Indikasi yang ditengarai para nasabah bahwa Minna Padi mempermainkan peraturan OJK tersebut dapat dilihat dari kronologi berikut.

Pertama, ketika OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi (MP), sudah tertulis jelas dasar peraturan yang dipakai yaitu POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 45c dimana pembayaran kepada para nasabah harusnya dilaksanakan sesuai Pasal 47b, yaitu memakai nilai aktiva bersih (NAB) saat pembubaran. Juga tertulis jelas jangka waktu pembayarannya.

Akan tetapi, Minna Padi dinilai berulah dan meminta perpanjangan pembayaran dan dibagi dua tahap yaitu 11 Maret dan 18 Mei 2020. Pembayaran 11 Maret 2020 sekitar 20 persen sudah dilakukan tapi untuk sisa sekitar 80 persen yang harus diselesaikan pada 18 Mei 2020, Minna Padi berulah kembali.

Kemudian, dalam surat terbuka pada 15 Mei 2020 Minna Padi mengatakan meminta izin ke OJK untuk membayar "dengan batas kemmpuan financial yang dimiliki" yang kemudian ditolak oleh OJK.

Dalam surat ke nasabah pada 5 Juni 2020 Minna Padi mengatakan permintaannya ditolak OJK dan Minna Padi mengirimkan surat lagi ke OJK pada 27 Mei 2020.

Lalu, dalam surat terbuka 22 Juni 2020 Minna Padi mengabarkan bahwa surat mereka pada 27 Mei 2020 belum dijawab dan kembali Minna Padi menyurati OJK pada 11 Juni 2020 memohon persetujuan untuk pelaksanaan lelang terbuka sisa saham.

Pada 5 Agustus 2020, Presiden Direktur Minna Padi Edy Suwarno dan Komisaris Minna Padi Eveline Listijosoputra mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diri sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 10 Agustus 2020, permohonan PKPU Edy S dan Eveline telah dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat.

Kemudian, pada 13 Agustus 2020, Minna Padi mengeluarkan surat ke nasabah yang mengabarkan OJK memberikan respons positif bahwa pembagian tahap II dapat dilaksanakan sepanjang para pihak mencapai kata sepakat. Ant/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.