Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berikut Aturan Terbaru Penggolongan SIM C Termasuk Untuk Motor Besar

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SIM adalah bukti legitimasi kompetensi mengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Saat ini para pengendara sepeda motor masih dapat menggunakan SIM C biasa. Namun saat diberlakukan nantinya, pengendara harus menaikkan golongan SIM C berdasarkan CC sepeda motor yang digunakan.

Berikut beberapa syarat pembuatan SIM C baru yang harus diperhatikan dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kategori SIM C Baru

Sesuai aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C baru dibagi tiga golongan. Yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC

Komentar

Komentar
()

Top