Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berikut Aturan Terbaru Penggolongan SIM C Termasuk Untuk Motor Besar

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

  • SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Kategori SIM A
  • Bagi pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram, masuk dalam kategori SIM A.
  • Sedangkan untuk pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, masuk dalam kategori SIM A Umum.

Kategori SIM B

Sedangkan untuk SIM B, dibagi menjadi 4 golongan, yaitu:

  • Bagi pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram masuk dalam kategori SIM B1.
  • Sementara untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram masuk dalam kategori SIM BI.
  • Sedangkan untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram masuk kedalam kategori SIM BII.
  • Sementara untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram masuk dalam kategori SIM BII Umum.


Editor : FBC

Komentar

Komentar
()

Top