Berikut Aturan Terbaru Penggolongan SIM C Termasuk Untuk Motor Besar
Foto : Istimewa
- SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
- SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Kategori SIM A
- Bagi pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram, masuk dalam kategori SIM A.
- Sedangkan untuk pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, masuk dalam kategori SIM A Umum.
Kategori SIM B
Sedangkan untuk SIM B, dibagi menjadi 4 golongan, yaitu:
- Bagi pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram masuk dalam kategori SIM B1.
- Sementara untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram masuk dalam kategori SIM BI.
- Sedangkan untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram masuk kedalam kategori SIM BII.
- Sementara untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram masuk dalam kategori SIM BII Umum.
Editor : FBC
Komentar
()Muat lainnya