Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berikut Aturan Terbaru Penggolongan SIM C Termasuk Untuk Motor Besar

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah dan kapasitas CC motor yang digunakan.

  • SIM C minimal berusia 17 tahun, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, dinyatakan untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Sama halnya dengan SIM CII. Bagi pengendara kendaraan wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini.

Kategori Khusus SIM D

Sementara untuk SIM D yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas juga memiliki dua golongan, yaitu:
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC

Komentar

Komentar
()

Top