Berikut Aturan Terbaru Penggolongan SIM C Termasuk Untuk Motor Besar
Untuk penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah dan kapasitas CC motor yang digunakan.
- SIM C minimal berusia 17 tahun, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- SIM CI minimal berusia 18 tahun, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
- SIM CII minimal berusia 19 tahun, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, dinyatakan untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Sama halnya dengan SIM CII. Bagi pengendara kendaraan wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini.
Kategori Khusus SIM D
Sementara untuk SIM D yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas juga memiliki dua golongan, yaitu:
Halaman Selanjutnya....
Editor : FBC
Komentar
()Muat lainnya