Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berikut Aturan Terbaru Penggolongan SIM C Termasuk Untuk Motor Besar

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SIM adalah bukti legitimasi kompetensi mengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Saat ini para pengendara sepeda motor masih dapat menggunakan SIM C biasa. Namun saat diberlakukan nantinya, pengendara harus menaikkan golongan SIM C berdasarkan CC sepeda motor yang digunakan.

Berikut beberapa syarat pembuatan SIM C baru yang harus diperhatikan dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kategori SIM C Baru

Sesuai aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C baru dibagi tiga golongan. Yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Untuk penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah dan kapasitas CC motor yang digunakan.

  • SIM C minimal berusia 17 tahun, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, dinyatakan untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C terlebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Sama halnya dengan SIM CII. Bagi pengendara kendaraan wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini.

Kategori Khusus SIM D

Sementara untuk SIM D yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas juga memiliki dua golongan, yaitu:

  • SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  • SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Kategori SIM A
  • Bagi pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram, masuk dalam kategori SIM A.
  • Sedangkan untuk pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, masuk dalam kategori SIM A Umum.

Kategori SIM B

Sedangkan untuk SIM B, dibagi menjadi 4 golongan, yaitu:

  • Bagi pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram masuk dalam kategori SIM B1.
  • Sementara untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram masuk dalam kategori SIM BI.
  • Sedangkan untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram masuk kedalam kategori SIM BII.
  • Sementara untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram masuk dalam kategori SIM BII Umum.


Editor : FBC

Komentar

Komentar
()

Top