Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Beriita Gembira, Ternyata 94 Persen Pelajar di Jakarta Barat Sudah Vaksiniasi Covid-19

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dari TK, SD, SMP, SMA/SMK dan MTS/MA di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (30/8/2021).

Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki mengatakan sebanyak 94 persen pelajar di Jakarta Barat telah menerima vaksin Covid-19.

"Sampai saat ini sudah 94 persen (capaian vaksinasi Covid-19 pelajar). Itu data terakhir hari ini," kata Masduki kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Masduki juga menyampaikan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar di Jakarta Barat sudah di dilaksanakan sejak 2 Juli 2021 sementara untuk total pelajar yang ingin dicapai sebanyak 77.158 orang.

Artinya, setidaknya untuk saat ini sebanyak 72.528 pelajar telah mendapatkan vaksin dosis pertama Covid-19 per hari ini.

Masduki mengatakan pihaknya tak menargetkan vaksinasi sebanyak 100 persen. Pasalnya, ada peserta didik yang memiliki komorbid atau penyintas Covid-19. Sehingga, target capaian yang berusaha diraih ialah 95 persen.

Ia juga menjelaskan vaksinasi Covid-19 tak menjadi syarat pembelajaran tatap muka (PTM) yang dimulai hari ini.

Diketahui, sebanyak 610 sekolah mengikuti PTM mulai hari ini. Kapasitas ruang kelas maksimal 50 persen untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat dengan pengaturan jarak minimal 1,5 meter.

Sedangkan untuk PAUD dan SLB maksimal 5 peserta didik per kelas dengan pengaturan jarak minimal 1,5 meter.

Materi yang diajarkan merupakan esensial dengan durasi waktu bervariasi sebagai berikut:

  • SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu.
  • SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu.
  • SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu.
  • PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.

Dalam surat edaran surat keputusan Dinas Pendidikan Nomor 883/2021 juga mengatakan nantinya proses pembelajaran tatap muka akan dievaluasi secara rutin untuk menentukan kebijakan kedepannya.

Selain itu, para pihak terkait juga diminta untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan pendampingan. Jika terdapat sekolah yang tidak menerapkan prokes ketat, maka Pemprov DKI bakal menghentikan belajar mengajar secara tatap muka tersebut.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top