Beri Jeda 2,5 Tahun Antarpemilu
Tangkapan layar saat Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, tampil dalam focus group discussion dengan topik “Tata Kelola Negara Berdasarkan Paradigma Pancasila” yang diselenggarakan secara daring, Rabu (11/8).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada bupati/wali kota Jawa dan Bali. Isinya, penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa Bali. Alasannya berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut dia, pemilihan kepala desa yang selama ini menjadi dilematis karena adanya PPKM, maka dengan sistem e-voting tidak terbebani lagi secara sosial kepada warga dan calon kepala desa. Daddy menyebut, mereka juga terbebas dari dilematisnnya melaksanakan tugas tersebut.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya