Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berharap pada Tenaga Kerja Asing

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Keinginan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sudah lama, sekitar setahun yang lalu. Ini dilakukan untuk meningkatkan kegiatan investasi dan ekspor, lebih khusus lagi sektor-sektor tertentu seperti perdagangan online, instruktur vokasi, dan tenaga perwatan mesin.

Namun, entah kenapa, Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas terkait penataan TKA mengungkapkan mendapat keluhan bahwa proses perizinan penggunaan TKA masih berbelit-belit. Jokowi juga mendapati masing-masing instansi berjalan sendiri-sendiri dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.

Selain itu, Jokowi juga mengaku menerima laporan dari beberapa pengguna TKA terkait proses pengendalian dan pengawasan. Menurut Presiden, para pengguna TKA merasa terganggu dan tidak nyaman dengan pengawasan yang terpisah-pisah, Kementerian Tenaga Kerja jalan sendiri, Imigrasi jalan sendiri, instansi yang lain juga melakukan pengawasan sendiri-sendiri.

Presiden Jokowi menjelaskan adanya investasi akan diikuti dengan masuknya TKA. Karena itu, tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu masih dibutuhkan dalam proses investasi. Untuk itu, Presiden meminta agar prosedur perizinan lebih sederhana dan tidak rumit. Hal itu berlaku dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing (RPTKA), izin penempatan tenaga asing (IPTA), maupun visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas (VITAS). Presiden bahkan menegaskan untuk dijalankan lebih cepat dengan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Keluhan Presiden sesungguhnya sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution awal tahun ini. Jokowi mengancam Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri agar segera menerbitkan aturan kemudahan tenaga kerja ini pada Februari 2018. Apabila Hanif belum bisa menyelesaikannya, dia mengancam akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk kemudahan TKA.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top