Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berharap Advokasi Dikedepankan Dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng

Foto : Istimewa

Suasana sidang di KPPU

A   A   A   Pengaturan Font

Tidak Memenuhi Syarat

Lebih lanjut, pihaknya juga menyimpulkan, analisis ekonomi yang dilakukan investigator tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi bukti ekonomi. Analisis tersebut tidak menggunakan uji kartel yang tepat serta data-data yang representatif.

Terakhir, pihak Wilmar Group juga menegaskan tidak ada bukti penahanan pasokan baik yang dilakukan sendiri maupun bersama terlapor lain sebagaiman tertuang dalam Pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999.

Kliennya tidak pernah menahan produksi maupun penjualan. Sebaliknya, volume produksi dan penjualan pada periode Januari-Maret 2022 meningkat pesat. Sebagaimana keterangan mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, tidak tersedianya minyak goreng kemasan di pasar disebabkan penerapan HET dan persoalan distribusi di level yang lebih rendah dari distributor utama.

Baca Juga :
Gelar Pasar Murah

Dalam perkara tersebut, KPPU menduga sebanyak 27 produsen minyak goreng kemasan, termasuk lima perusahaan dari Wilmar Group, melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999. Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret- Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari - Mei 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasar domestik.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top