Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berharap Advokasi Dikedepankan Dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng

Foto : Istimewa

Suasana sidang di KPPU

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan dalam perkara dugaan kartel minyak goreng. Pasalnya, sumber permasalahan utama krisis minyak goreng pada akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 lalu karena kebijakan yang tidak tepat.

Dari fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada bukti para pelaku usaha telah melanggar Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi maupun ahli, ternyata penyebab utama kisruh minyak goreng ada di tataran regulasi. Seandainya bisa dideteksi lebih dini, semestinya KPPU lebih mengedepankan fungsi dan kewenangan mereka memberikan masukan dan saran ke Pemerintah ketimbang membiarkan investigator membawa perkara ini ke ranah penyelidikan dan pemeriksaan.

"Kami meyakini, majelis komisi memiliki wisdom dalam memutuskan perkara ini dengan tepat guna memperbaiki industri minyak goreng," kata kuasa hukum Wilmar Group, Rikrik Rizkiyana dari Kantor Hukum Assegaf, Hamzah & Partners, usai sidang perkara dugaan kartel minyak goreng.

Baca Juga :
Gelar Pasar Murah

Dalam sidang itu mengagendakan penyampaian kesimpulan oleh para pihak dan menjadi sidang terakhir sebelum majelis komisi mengeluarkan putusan. Dalam sidang tersebut, Wilmar Group melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah poin kesimpulan atas dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh investigator KPPU.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top