Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berharap Advokasi Dikedepankan Dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng

Foto : Istimewa

Suasana sidang di KPPU

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut Rikrik mengatakan dari kutipan keterangan para saksi fakta maupun ahli, pihaknya menyimpulkan bahwa masalah utama dalam perkara tersebut adalah kebijakan Pemerintah pada 2022 yang berubah-ubah dan justru merugikan banyak pihak, terutama penerapan harga eceran tertinggi (HET) dan domestic market obligation (DMO).

Penerapan HET bukan saja merugikan produsen karena harus menjual di bawah harga keekonomian, tetapi juga memicu rush buying yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran.

"Banyaknya peraturan membuat industri ini menjadi highly regulated sehingga tidak tepat jika dianalisis menggunakan hukum persaingan usaha," katanya.

Wilmar dalam kesimpulannya juga menegaskan tidak ada bukti perjanjian penetapan harga dengan pelaku usaha atau terlapor lain. Dengan demikian tidak ada pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5/1999 sebagaimana dugaan investigator KPPU.

Baca Juga :
Gelar Pasar Murah

"Para saksi, termasuk mantan Dirjen di Kemendag, Oke Nurwan mengatakan kenaikan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober-Desember 2021 dan Maret-Mei 2022 dipicu kenaikan harga CPO, bukan karena adanya perjanjian antara pelaku usaha. Pertemuan-pertemua yang dilakukan GIMNI juga tidak pernah membahas penetapan harga," papar Rikrik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top