Berantas Pertambangan Ilegal, Ditjen Gakkum ESDM Ditargetkan Terbentuk pada 2025
Ilustrasi - Lokasi pertambangan ilegal di Nusa Tenggara Barat.
Foto: AntaraJAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM terbentuk pada 2025 untuk memberantas pertambangan ilegal di Indonesia.
“Akan ada unit Ditjen Penegakan Hukum untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan adalah legal dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan,” ujar Yuliot ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (3/1).
Pembentukan direktorat jenderal tersebut, kata Yuliot, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dalam sektor pertambangan Indonesia.
Selain itu, Kementerian ESDM juga membidik penyederhanaan regulasi, transparansi, dan memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan.
“Dari layanan yang ada, akan kami lakukan digitalisasi, serta adanya tracking system (sistem lacak) untuk mengetahui sejauh mana penyelesaian perizinan dan layanan yang ada pada unit-unit direktorat jenderal di ESDM,” ucap dia.
Dalam acara Minerba Expo 2024 di Jakarta, Senin (25/11), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang segera dibentuk di Kementerian ESDM, akan dipimpin oleh aparat, mulai dari polisi, tentara, atau jaksa.
Bahlil mengakui selama ini pengelolaan tambang di Indonesia belum transparan. Hal itu karena Bahlil mendapati laporan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (RKAB), lambat dalam proses penerbitannya.
Oleh karena itu, dengan penambahan direktorat baru di institusi yang dipimpinnya tersebut, Bahlil berharap agar Ditjen Gakkum bisa menyelesaikan permasalahan izin usaha pertambangan (IUP), sekaligus menjadikan tata kelola pertambangan di Indonesia lebih transparan.
Disampaikan Bahlil pula, tak hanya melalui Ditjen Gakkum yang bakal dibentuk, dirinya turut ingin ada komitmen dari para pengusaha untuk tidak menggunakan jasa konsultan dalam proses pembuatan izin di sektor minerba guna meminimalisasi kecurangan.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 4 Pemkot Surabaya Mengajak UMKM Terlibat dalam Program MBG
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati
Berita Terkini
- Upacara Pemakaman Kenegaraan Presiden AS ke-39 Jimmy Carter Dimulai
- Rapper Nicki Minaj Digugat Mantan Karyawan
- Pekan ke-19 Liga Italia Bakal Ditutup Derby Della Capitale, AS Roma Kontra Lazio
- Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
- Korlantas Polri Berlakukan Sistem Poin Lalu Lintas bagi Pengendara, Apa Dampaknya ke SIM?