Berantas Korupsi Era Prabowo Subianto
Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
Foto: istimewaOleh: Romli Atmasasmita
Tanda-tanda khas pergantian pemerintahan lima tahunan selalu diawali dengan jargon berantas korupsi. Kali ini pun di era Prabowo Subianto sama.
Tidak berbeda dengan presiden yang lampau, tetapi kenyataan menunjukkan lain, korupsi semakin marak, koruptor semakin berani, nilai korupsi dari dana APBN/APBD semakin bertambah setiap tahun; namun pernyataan terbuka Kejaksaan Agung dan KPK tentang hasil setoran ke kas negara triliunan rupiah tidak sekalipun terdengar di-iya-kan Sri Mulyani, baik dalam rapat dengar pendapat di DPR maupun secara terbuka kepada publik, bahwa Kemenku telah menerima setoran uang hasil korupsi dari Kejaksaan Agug dan KPK, selama 25tahun UU Tipikor 1999 diberlakukan.
Pertanyaan ke mana dan di manakah uang setoran hasil korupsi Kejaksaan Agung dan KPK disimpan atau telah digunakan untuk proyek/kegiatan pemerintah yang mana saja? Ternyata masih gelap gulita.
Bayangan kita, semoga program pemerintah Bansos, BPJS, bahkan program makan siang gratis pun berasal dari pembiayaan hasil setoran Kejaksaan Agung dan KPK karena adalah sia-sia jika tidak dimanfaatkan untuk proyek kegiatan sosial rakyat.Kkarena sejatinya pengembalian dan pemasukan dana negara sebagai tujuan pemberantasan korupsi adalah untuk menutup/mengganti kerugian keuangan negara/perekonomian negara, bukan kemudian digunakan alasan untuk mencari tambahan utang negara karena alasan bocornya 35 dana APBN karena korupsi.
Mencermati kegelisahan sebagaimana dikemukakan maka diperlukan evaluasi untuk mencari kiat-kiat baru, terukur, untuk kepentingan terbesar kemakmuran dan keadilan 270 juta jiwa rakyat Indonesia. Tampaknya tidak mudah, tetapi juga tidak sulit jika ada kemauan (willen) dan ada kebaranian (guts/strength) untuk berantas korupsi; apakah mencegah dan menindak atau salah satu keduanya atau diperluas sampai pada pemiskinan koruptor tanpa pemaaf atau aset-aset korupsi saja yang djadikan sasaran, sedangkan pelaku baik perorangan atau korporasi milik pelaku diampuni dan diproteksi negara dari tuntutan negara lain dengan syarat ada pengakuan bersalah tidak melakukan korupsi lagi dan bersedia membayar denda penalti kepada negara 5–100 kali lipat dari uang yang dikorupsi.
Kiat Berantas Korupsi
Merujuk pada banyaknya pilihan kiat-kiat berantas korupsi di era Prabowo Subianto, kiranya masih terbuka harapan jargon berantas korupsi, tegakkan hukum dengan tegas dan keras; memberikan sinyal kuat keberhasilan. Keberhasilan dimaksud bukannya tanpa syarat dan pengorbanan karena tanpa kedua prasyarat tersebut berantas korupsi dan tegakkan hukum dengan tegas dan keras hanya omong kosong belaka.
Untuk memenuhi kedua prasyarat tersebut maka diperlukan beberapa hal. Pertama, Prabowo Subianto dan seluruh keluarga/kerabatnya harus memiliki komitmen dan siap berkorban untuk tidak melakukan suap, gratifikasi dan korup serta cawe-cawe dalam setiap proses lelang infrastruktur dan suprastrukur, tetapi ikutilah prosedur kegiatan setiap proyek tanpa menggunakan kekuasaan yang saat ini dimiliki Prabowo Subianto.
Mengapa hal ini perlu ditegaskan? Karena seperti apa yang telah dinyatakan Prabowo Subianto; bukankah ikan busuk selalu dari kepalanya?
Kedua, pilihan pembantu presiden setingkat nenteri harus dilakukan secara proporsional, profesional dan memiliki integritas dan akuntabilitas yang memadai dan mumpuni untuk lingkup tugas dan wewenangnya.
Ketiga, untuk tetap menjaga dan memelihara muruah kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di mata 270 juta rakyat kita, diperlukan ketegasan, keberanian sikap yang terukur dari seorang Prabowo Subianto menerapkan sanksi berdasarkan prinsip reward and punishment tanpa sungkan dan segan hanya karena kawan, kerabat atau kawan politik karena hanya dengan cara sedemikian, dipastikan kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai Presiden pascareformasi berhasil memenuhi harapan 250 juta rakyat Indonesia, keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Keempat, reorganisasi dan restrukturisasi lembaga perpajakan nasional dari pusat sampai ke daerah dengan efisiensi sumber daya manusia dan efisiensi sumber-sumber pemasukan dari pajak serta sederhanakan jumlah dan jenis pajak sehingga tidak lagi membebani penderitaan rakyat yang tengah kesulitan untuk hidup sederhana sehari-hari.
Kelima, penguatan koordinasi dan sinkronisai tugas dan wewenang lembaga negara berbasis sistem digitalisasi modern sehingga menutup celah-celah suap, gratifikasi, dan korupsi.
Keenam, perkuat sistem pengawasan di kalangan internal pemerintahan melalui reorganisasi dan restrukturisasi lembaga-lembaga pengawasan keuangan negara dan yang ada di tiap K/L dengan hanya membuka satu pintu lembaga pengawasan saja untuk memudahkan sistem pertanggungjawaban pengawasan-presiden kepada jajarannya dalam mengambil keputusan yang tepat dan terukur.
Ketujuh, berhubung dengan luasnya wilayah geografis Indonesia dan jumlah penduduk yang tidak merata di semua daerah provinsi/kabupaten/kota maka diperlukan reorganisasi pemerintahan daerah dengan menyatukan daerah-daerah yang berdampingan/berdekatan dalam satu kepemimpinan daerah diperkuat dengan sistem digitalisasi pemerintahan daerah sehingga diharapkan terjadi efisiensi penggunaan tenaga manusia dan anggaran negara.
Kedelapan, untuk menyederhanakan sistem dan organisasi kekuasaan kehakiman yang dapat memudahkan pencari keadilan di seluruh wilayah kekuasaan kehakiman maka diperlukan evaluasi dan reorganisasi lembaga kekuasaan kehakiman dari pusat ke daerah-daerah serta penyederhaan prosedur berbasis digitalisasi yang akuntabel.
Bahkan, perlu dipertimbangkan secara serius kemungkinan pembentukan Pengadilan Tinggi Wilayah yang merupakan puncak kekuasaan kehakiman di wilayah hukumnya sehingga tidak semua perkara hukum harus dilanjutkan ke Mahkamah Agung dengan cara membatasi jumlah dan jenis perkara hukum serta terseleksi secara benar sehingga hanya perkara hukum terkait perlindungan HAM saja yang dapat dilanjutkan ke tingkat pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Besar harapan dengan ketujuh program berantas korupsi di atas, keberhasilan, era kepemimpinan Prabowo Subianto dapat diwujudkan sebaik-baiknya.
Berita Trending
- 1 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 2 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
- 5 Marselino Ditemani Ole Romeny di Oxford United
Berita Terkini
- Pemerintah Harus Konsisten Larang Impor untuk MBG
- Berjalan Sukses, Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Tembus 9,24 juta Penumpang
- Asam Lambung Sering Naik? Pengobatan dari IDI Garut Ini Mungkin Cocok Untuk Anda!
- Film Eva Pendakian Terakhir Tayang 16 Januari 2025, Angkat Kisah Horor di Pegunungan
- Berikut Tips Sehat dari IDI Cianjur Agar Kamu Terhindar dari Vulvovaginitis