Berantas Judi Online, OJK Blokir Lebih dari 8.000 Rekening
Foto : Antara/ Ist
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Guna memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri perbankan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang ditujukan untuk menekankan pentingnya perilaku berintegritas dari segenap pemangku kepentingan bank yang mencakup pegawai, pengurus, dan pemegang saham pengendali (PSP) dalam menyusun laporan keuangan.
Saat ini OJK juga sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan di antaranya terkait Rancangan POJK (RPOJK) perintah tertulis dan RPOJK kegiatan usaha perbankan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya