Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Berantas Judi Online, OJK Blokir Lebih dari 8.000 Rekening 

Foto : Antara/ Ist

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 8.000 rekening guna memberantas judi dalam jaringan (online) di Indonesia.

"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11).

Selain itu, lanjut Dian, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.

Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.

Dalam hal ini, Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

Perbankan juga dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.

Di sisi pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, Dian menuturkan OJK meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif.

Selain itu, sebagai bentuk dukungan serta komitmen OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional, sesuai dengan konsep transformasi perbankan syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK juga telah menyelenggarakan pertemuan tahunan perbankan syariah tahun 2024 di Banda Aceh serta meluncurkan tiga pedoman produk syariah yang baru.

Guna memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri perbankan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang ditujukan untuk menekankan pentingnya perilaku berintegritas dari segenap pemangku kepentingan bank yang mencakup pegawai, pengurus, dan pemegang saham pengendali (PSP) dalam menyusun laporan keuangan.

Saat ini OJK juga sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan di antaranya terkait Rancangan POJK (RPOJK) perintah tertulis dan RPOJK kegiatan usaha perbankan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top