Berantas Judi Online, OJK Blokir Lebih dari 8.000 Rekening
Foto : Antara/ Ist
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.
Baca Juga :
Masyarakat Perlu Kenali Modus Investasi Ilegal
Dalam hal ini, Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya