Benahi Akurasi Data Pangan
Saat itu, Presiden Jokowi meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengkaji kemungkinan menghapus penetapan kuota sebagai instrumen pembatasan impor. Menurut Presiden, penerapan kuota dinilai rawan disalahgunakan oleh para pemburuan rente sehingga perlu diubah ke sistem tarif.
Untuk sampai ke sistem tarif perlu dipelajari terlebih dahulu agar ketika diubah bisa memperbaiki sistem impor pangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, akhir pekan lalu, menyampaikan tujuan perubahan sistem tersebut adalah agar harga pangan lebih stabil ke depannya, termasuk saat hari-haris besar keagamaan seperti halnya Lebaran dan Natal.
Namun, Darmin juga menegaskan bahwa tarif bea masuk yang ditetapkan harus diperhitungkan baik-baik. "Sebab bila terlalu besar maka penyelundupan tetap juga terjadi, sementara tujuan perubahan skema ialah untuk menekan penyelundupan sebagai efek dari sistem kuota," ungkapnya.
Pengenaan bea masuk antidumping kerap diterapkan apabila harga ekspor suatu barang yang diimpor bernilai lebih rendah dari harga normalnya sehingga menyebabkan kerugian (injury) bagi industri dalam negeri. ers/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya