Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Perang - Rekam Jejak di Media Sosial Jadi Bukti

Belanda Hukum Warganya yang Jadi Anggota ISIS

Foto : ISTIMEWA

Oussama Achraf Akhlafa

A   A   A   Pengaturan Font

Perlu dicatat, ini merupakan pengadilan pertama di Belanda yang mengadili anggota ISIS dengan dakwaan kejahatan perang. Pengadilan internasional untuk menuntut kekejaman selama perang saudara Suriah dimulai pada 2011. Tapi, beberapa negara Eropa lainnya sudah menjebloskan warganya dalam persidangan.

Menurut kantor polisi Eropa, Europol, sekitar 5.000 orang Eropa pergi berperang di Suriah dan Irak, dan sekitar 1.500 telah kembali. Sedangkan warga Belanda pria dan wanita yang bergabung dengan ISIS di perang Iran dan Suriah sebanyak 300 orang.

Hakim membacakan kesaksian dan kutipan saksi dari obrolan online dengan terdakwa di mana dia membual tentang pembunuhan dan mengatakan Akhlafa adalah penembak jitu. "Sniping adalah hal yang paling menyenangkan, tapi itu sangat berbahaya," kata hakim mengutipnya.

Terdakwa kedua, Reda Nidalha, kelahiran Belanda, 24 tahun, juga diadili pada hari Senin, dengan tuduhan sebagai anggota organisasi teroris dan merekrut jihadis radikal melalui Facebook. Nidalha, yang duduk dengan kaus hitam rambut kepala yang dicukur dan jenggot tebal itu, diinterogasi berjamjam di persidangan perdana itu.

Nidalha juga membantah tuduhan telah merekrut anggota, dengan mengatakan ia bercanda ketika mengobrol di Facebook tentang teman-teman yang bergabung dengannya di Raqqah, ibu kota yang dideklarasikan sendiri sebagai "kekhalifahan" Negara Islam. "Pada 2014, saya pergi ke Suriah untuk membantu orang, wanita dan anak-anak. Aku tidak bergabung untuk bertarung. Saya memberikan bantuan medis dasar," katanya kepada majelis hakim.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP, Antara

Komentar

Komentar
()

Top