Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Perang - Rekam Jejak di Media Sosial Jadi Bukti

Belanda Hukum Warganya yang Jadi Anggota ISIS

Foto : ISTIMEWA

Oussama Achraf Akhlafa

A   A   A   Pengaturan Font

AMSTERDAM - Pengadilan Belanda mendakwa dua warga negaranya yang bergabung dengan kelompok Islamic State (ISIS) di Irak dan Suriah dengan undang-undang kejahatan perang. Mereka adalah Oussama Achraf Akhlafa dan Reda Nidalha.

Dakwaan terhadap terdakwa bernama Oussama Achraf Akhlafa, 24 tahun, itu berdasarkan sebuah gambar yang memperlihatkan yang bersangkutan sedang berfoto dengan jasad yang disalib, kemudian disebar di internet.

Seperti diberitakan Senin (8/7) waktu setempat, Akhlafa diadili karena melanggar undang- undang internasional dan kesepakatan perang Jenewa tahun 1949. Ia dituduh bergabung ISIS di Kota Mosul, Irak, dan di Kota Raqqah, Suriah, antara tahun 2014 dan 2016.

Jaksa penuntut mengatakan Akhlafa berfoto di samping mayat seorang pria yang disalibkan di atas kayu dan memposting foto seorang anggota ISIS yang membawa penggalan kepala seorang militan Kurdi, serta mengunggah foto anggota lainnya yang sedang menginjak jasad seorang wanita.

Jaksa penuntut, Nicole Vogelenzang, menambahkan Akhlafa berada di daftar nama anggota ISIS sebagai salah satu dari 18 warga negara Belanda. Mereka mengaku ditawarkan untuk serangan bunuh diri.

"Menurut daftar, Akhlafa adalah seorang pejuang di Mosul selama tiga bulan di brigade penembak jitu ISIS. Dia ada di sana dan tahu kelompok Negara Islam adalah kelompok teroris. Dia bahkan secara sukarela melakukan serangan bunuh diri," katanya. Namun Akhlafa mengelak. Dalam sebuah pembelaan, dia mengatakan dirinya bergabung dengan ISIS setelah menjadi gelandangan di Belanda.

Selama berada di wilayah ISIS, ia mengaku tidak membahayakan siapa pun. "Jika saya tidak mendapatkan foto saya akan dianggap tidak loyal oleh ISIS. Saya berpose di foto. Saya bertanggung jawab untuk itu. Saya minta maaf dan itu bukan maksud saya untuk mempermalukan pria ini," katanya kepada pengadilan.

Pengadilan Pertama

Perlu dicatat, ini merupakan pengadilan pertama di Belanda yang mengadili anggota ISIS dengan dakwaan kejahatan perang. Pengadilan internasional untuk menuntut kekejaman selama perang saudara Suriah dimulai pada 2011. Tapi, beberapa negara Eropa lainnya sudah menjebloskan warganya dalam persidangan.

Menurut kantor polisi Eropa, Europol, sekitar 5.000 orang Eropa pergi berperang di Suriah dan Irak, dan sekitar 1.500 telah kembali. Sedangkan warga Belanda pria dan wanita yang bergabung dengan ISIS di perang Iran dan Suriah sebanyak 300 orang.

Hakim membacakan kesaksian dan kutipan saksi dari obrolan online dengan terdakwa di mana dia membual tentang pembunuhan dan mengatakan Akhlafa adalah penembak jitu. "Sniping adalah hal yang paling menyenangkan, tapi itu sangat berbahaya," kata hakim mengutipnya.

Terdakwa kedua, Reda Nidalha, kelahiran Belanda, 24 tahun, juga diadili pada hari Senin, dengan tuduhan sebagai anggota organisasi teroris dan merekrut jihadis radikal melalui Facebook. Nidalha, yang duduk dengan kaus hitam rambut kepala yang dicukur dan jenggot tebal itu, diinterogasi berjamjam di persidangan perdana itu.

Nidalha juga membantah tuduhan telah merekrut anggota, dengan mengatakan ia bercanda ketika mengobrol di Facebook tentang teman-teman yang bergabung dengannya di Raqqah, ibu kota yang dideklarasikan sendiri sebagai "kekhalifahan" Negara Islam. "Pada 2014, saya pergi ke Suriah untuk membantu orang, wanita dan anak-anak. Aku tidak bergabung untuk bertarung. Saya memberikan bantuan medis dasar," katanya kepada majelis hakim.

ang/AFP/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP, Antara

Komentar

Komentar
()

Top