Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Perang - Rekam Jejak di Media Sosial Jadi Bukti

Belanda Hukum Warganya yang Jadi Anggota ISIS

Foto : ISTIMEWA

Oussama Achraf Akhlafa

A   A   A   Pengaturan Font

Perlu dicatat, ini merupakan pengadilan pertama di Belanda yang mengadili anggota ISIS dengan dakwaan kejahatan perang.

AMSTERDAM - Pengadilan Belanda mendakwa dua warga negaranya yang bergabung dengan kelompok Islamic State (ISIS) di Irak dan Suriah dengan undang-undang kejahatan perang. Mereka adalah Oussama Achraf Akhlafa dan Reda Nidalha.

Dakwaan terhadap terdakwa bernama Oussama Achraf Akhlafa, 24 tahun, itu berdasarkan sebuah gambar yang memperlihatkan yang bersangkutan sedang berfoto dengan jasad yang disalib, kemudian disebar di internet.

Seperti diberitakan Senin (8/7) waktu setempat, Akhlafa diadili karena melanggar undang- undang internasional dan kesepakatan perang Jenewa tahun 1949. Ia dituduh bergabung ISIS di Kota Mosul, Irak, dan di Kota Raqqah, Suriah, antara tahun 2014 dan 2016.

Jaksa penuntut mengatakan Akhlafa berfoto di samping mayat seorang pria yang disalibkan di atas kayu dan memposting foto seorang anggota ISIS yang membawa penggalan kepala seorang militan Kurdi, serta mengunggah foto anggota lainnya yang sedang menginjak jasad seorang wanita.

Jaksa penuntut, Nicole Vogelenzang, menambahkan Akhlafa berada di daftar nama anggota ISIS sebagai salah satu dari 18 warga negara Belanda. Mereka mengaku ditawarkan untuk serangan bunuh diri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP, Antara

Komentar

Komentar
()

Top