Belajar dari Dunia: Bagaimana Negara Lain Mengatur Media Sosial untuk Anak
Foto: AntaraSementara Indonesia baru memulai langkah awal dalam membatasi usia pengguna media sosial, beberapa negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Langkah-langkah ini memberikan pelajaran berharga yang dapat menjadi inspirasi.
Australia, misalnya, telah mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku pada Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan digital dan paparan konten berbahaya. Menurut laporan dari Australian Institute of Family Studies, anak-anak yang menghabiskan waktu terlalu lama di media sosial cenderung mengalami masalah kesehatan mental dan kurang tidur. Platform juga diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna dengan lebih ketat, memastikan bahwa anak-anak tidak dapat mengakses aplikasi tanpa izin orang tua.
Di Prancis, anak-anak di bawah usia 15 tahun wajib mendapatkan izin dari orang tua untuk membuat akun media sosial. Langkah ini menunjukkan komitmen negara tersebut dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan digital dan keamanan anak-anak. Pemerintah Prancis bahkan mewajibkan platform untuk memberikan laporan reguler terkait upaya mereka melindungi pengguna di bawah umur. Menurut laporan Kementerian Pendidikan Prancis, kebijakan ini telah memberikan dampak positif dengan mengurangi paparan anak-anak terhadap konten berbahaya hingga 30% dalam satu tahun penerapannya.
Tiongkok bahkan lebih ketat. Pemerintah menetapkan batas waktu penggunaan media sosial bagi anak-anak, yakni tidak lebih dari 40 menit per hari untuk aplikasi tertentu. Selain itu, platform seperti Douyin (versi lokal TikTok) harus menyediakan konten edukatif selama waktu akses tersebut. Kebijakan ini juga mencakup pelarangan akses pada jam-jam tertentu di malam hari untuk memastikan anak-anak mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Menurut laporan South China Morning Post, kebijakan ini telah menurunkan angka kecanduan media sosial di kalangan remaja hingga 60% dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, Korea Selatan juga telah memperkenalkan aturan "shutdown law" yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun bermain game daring antara tengah malam hingga pukul 6 pagi. Meski menuai kritik dari beberapa pihak, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah kecanduan game yang sering kali terkait dengan media sosial. Data dari Korea Creative Content Agency menunjukkan bahwa aturan ini berhasil mengurangi rata-rata waktu bermain game anak-anak hingga 25%.
Pengalaman negara-negara ini menunjukkan bahwa pembatasan usia media sosial tidak hanya soal mengatur akses, tetapi juga membangun kesadaran digital di tingkat masyarakat. Upaya ini membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat. Implementasi kebijakan semacam ini juga harus disertai dengan literasi digital yang memadai agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak.