Bekasi Memburu Pelunasan Piutang Pajak
Peluncuran aplikasi 'Si Jampang' oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Hotel Holiday Inn Cikarang Selatan, Kamis (5/11).
Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan SyahBEKASI – Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah terutama dari sektor perpajakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan aplikasi sistem jemput aktif manajemen piutang yang disingkat “Si Jampang.” “Inisebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penarikan piutang sektor perpajakan,” jelas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, di Cikarang, Kamis.
Dia menyatakan salah satu tantangan terbesar dalam optimalisasi penarikan pajak daerah adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. “Rasio pajak rendah dibanding kewajiban. Ini menunjukkan adanya potensi piutang pajak yang belum terselesaikan,” katanya.
Menurutnya kehadiran aplikasi “Si Jampang” yang memuat sistem jemput aktif manajemen piutang ini untuk memudahkan verifikasi piutang. Selain itu, juga untuk memaksimalkan fungsi penagihan serta pengawasan pajak daerah secara digital.
- Baca Juga: Rano Karno Hibur Korban Kebakaran di Kemayoran
- Baca Juga: Kantor dan Mal Diharap Fasilitasi UMKM
“Pengawasan pajak daerah secara digital dengan inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, transparansi dan akuntabel,” katanya. Jaoharul mengaku optimistis akan terjadi peningkatan pendapatan daerah tahun depan.
Si Jampang menargetkan output penagihan piutang lebih besar bahkan tuntas. “Saya berharap kehadiran aplikasi digital tersebut mampu diimplementasikan secara maksimal,” ucapnya.
Pemerintah daerah dalam kesempatan yang sama juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 51 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jaoharul menilai sosialisasi berkenaan hal tersebut penting digelar mengingat penetapan Peraturan Bupati Bekasi ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama.
“Sosialisasi ini sebagai upaya pemkab meningkatkan pendapatan dari para wajib pajak,” katanya. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi acuan regulasi ini. Kebijakan tersebut dinilai memperkuat desentralisasi fiskal. Ini berguna untuk mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan.
“Guna mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja, maka dibutuhkan penguatan Peraturan Bupati Bekasi tersebut,” tutur Jaoharul. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menambahkan, aplikasi Si Jampang merupakan suatu sistem yang dibangun berbasis laman daring. Tujuannya, untuk memudahkan proses pengelolaan dan penagihan piutang pajak.
- Baca Juga: Aksi Gerakan Kali Bersih Ciliwung
- Baca Juga: Transportasi Bogor Massal Tidak Menggusur Angkot
Ani menyebutkan tujuan penggunaan aplikasi ini antara lain untuk memudahkan petugas mengumpulkan serta memproses data piutang. Ini akan mempercepat proses pelaporan dan analisis. Kemudian mengurangi piutang tertunda. Juga mendorong disiplin wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak daerah tepat waktu. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 2 Jangan Lupa Nonton, Film "Perayaan Mati Rasa" Kedepankan Pesan Tentang Cinta Keluarga
- 3 Keren Terobosan Ini, Sosialisasi Bahaya Judi “Online” lewat Festival Film Pendek
- 4 Menkes Tegaskan Masyarakat Non-peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Ikut PKG
- 5 Trump Mulai Tangkapi Ratusan Imigran Ilegal
Berita Terkini
- Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga ke Level Tertinggi dalam 17 Tahun
- Tekan Impor, Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia Siap Dibangun
- Harga Minyak Anjlok Karena Prospek Trump Meningkatkan Pasokan Minyak Mentah
- Kementerian ATR Lakukan Penelitian terkait Penerbitan HGB Pagar Laut di Tangerang
- Korban Longsor Pekalongan Meningkat: 22 Tewas, 4 Masih Hilang