Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bekasi Memburu Pelunasan Piutang Pajak

📅 Jumat, 06 Des 2024, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bekasi Memburu Pelunasan Piutang Pajak Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Peluncuran aplikasi 'Si Jampang' oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Hotel Holiday Inn Cikarang Selatan, Kamis (5/11).

BEKASI – Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah terutama dari sektor perpajakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan aplikasi sistem jemput aktif manajemen piutang yang disingkat “Si Jampang.” “Inisebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penarikan piutang sektor perpajakan,” jelas Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, di Cikarang, Kamis.

Dia menyatakan salah satu tantangan terbesar dalam optimalisasi penarikan pajak daerah adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. “Rasio pajak rendah dibanding kewajiban. Ini menunjukkan adanya potensi piutang pajak yang belum terselesaikan,” katanya.

Menurutnya kehadiran aplikasi “Si Jampang” yang memuat sistem jemput aktif manajemen piutang ini untuk memudahkan verifikasi piutang. Selain itu, juga untuk memaksimalkan fungsi penagihan serta pengawasan pajak daerah secara digital.

“Pengawasan pajak daerah secara digital dengan inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif, transparansi dan akuntabel,” katanya. Jaoharul mengaku optimistis akan terjadi peningkatan pendapatan daerah tahun depan.

Si Jampang menargetkan output penagihan piutang lebih besar bahkan tuntas. “Saya berharap kehadiran aplikasi digital tersebut mampu diimplementasikan secara maksimal,” ucapnya.

Pemerintah daerah dalam kesempatan yang sama juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 51 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jaoharul menilai sosialisasi berkenaan hal tersebut penting digelar mengingat penetapan Peraturan Bupati Bekasi ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama.

“Sosialisasi ini sebagai upaya pemkab meningkatkan pendapatan dari para wajib pajak,” katanya. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi acuan regulasi ini. Kebijakan tersebut dinilai memperkuat desentralisasi fiskal. Ini berguna untuk mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan.

“Guna mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja, maka dibutuhkan penguatan Peraturan Bupati Bekasi tersebut,” tutur Jaoharul. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menambahkan, aplikasi Si Jampang merupakan suatu sistem yang dibangun berbasis laman daring. Tujuannya, untuk memudahkan proses pengelolaan dan penagihan piutang pajak.

Ani menyebutkan tujuan penggunaan aplikasi ini antara lain untuk memudahkan petugas mengumpulkan serta memproses data piutang. Ini akan mempercepat proses pelaporan dan analisis. Kemudian mengurangi piutang tertunda. Juga mendorong disiplin wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak daerah tepat waktu. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.