Bekasi Kejar Perolehan Pajak Rp2,7 Triliun
Reklame berbau politik mulai menjamur di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlebih belum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaannya sebagai salah satu objek pajak.
Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan SyahBEKASI - Penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah Bekasi terus digenjot agar mencapai target ?2,7 triliun rupiah melalui skema intensifikasi guna merealisasikan percepatan pembangunan.
"Sampai sekarang baru 40 persen dari target pendapatan 2,7 triliun tersebut. Nanti di akhir triwulan ketiga biasanya melonjak. Sebab, bertepatan akhir masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Rabu (21/6).
Dia menjelaskan sejumlah penerimaan sektor pajak akan dimaksimalkan, antara lain melalui PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB). Salah satunya melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak. "Kemudian, ada juga yang menyangkut piutang karena ini masih besar. Akan kita coba genjot penyelesaiannya dengan berbagai strategi," katanya.
Sektor pajak restoran berupa usaha katering juga akan dioptimalkan mengingat masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), sehingga potensi penerimaan pajak sektor ini tidak maksimal.
Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait sosialisasi sekaligus mengejar komitmen yang tertuang dalam target penerimaan tahun ini. Ini termasuk unit pelaksana teknis Bapenda yang ditugaskan secara khusus mengumpulkan pengusaha katering.
Selanjutnya, pajak air tanah dengan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, penetapan perizinan sektor pajak ini menjadi kewenangan provinsi, meski skema pembayaran ke tiap-tiap kota/kabupaten. "Pembayaran memang ke kabupaten. Namun, izin ada di provinsi," ujar Dani.
Maka, Senin depan, dia undang DPMPTSP dan ESDM provinsi. Juga Samsat menyangkut pajak parkir dan beberapa hal berkaitan dengan kewenangan provinsi atau pusat untuk disinkronisasi. Dani juga menggali potensi pajak reklame, terlebih penerimaan sektor ini dinilai berbanding terbalik dengan keberadaan reklame yang semakin menjamur.
Banyak objek pajak tidak membayar dengan alasan sudah habis masa perizinan. Padahal kegiatan masih berlangsung, namun enggan memperpanjang izin.
"Nah kita ingin ada persepsi sama. Apakah berbasis izin atau kegiatan. Kalau berbasis kegiatan, meski izin sedang berproses, pajaknya sudah bisa dipungut. Kalau berbasis izin, berarti izin harus dipercepat supaya tidak menghambat potensi penerimaan pendapatan," katanya.
Pemerintah daerah pun telah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat-perangkat penghasil pajak seperti Dinas Perhubungan yang menangani pajak parkir serta Dinas Pariwisata untuk sektor pajak hiburan.
"Karena bukan hanya Bapenda yang mengumpulkan, meskipun aliran kas semua mengalir ke Bapenda. Sudah kita koordinasikan demi peningkatan pendapatan untuk percepatan pembangunan. Banyak program pembangunan fisik yang butuh pembiayaan tidak sedikit," jelasnya.
- Baca Juga: POM Cermati Peredaran Parsel
- Baca Juga: Nataru Makin Dekat, Harga-Harga Makin Meninggi
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 5 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
Berita Terkini
- Denny JA Rumuskan 6 Prinsip Emas Spiritualitas di Era AI
- Warga Diminta Waspada, Gunung Ibu di Halmahera Barat Sudah Dua Kali Erupsi
- Meningkat, KCIC Sebut 100 Ribu Tiket Whoosh Terjual Untuk Momen Natal dan Tahun Baru
- Terus Meluas, Otoritas Victoria Keluarkan Perintah Evakuasi Akibat Kebakaran Semak
- Wamenhub Minta KCIC Siapkan Pengoperasian Stasiun Kereta Cepat Karawang