
Bekasi Kejar Perolehan Pajak Rp2,7 Triliun

Reklame berbau politik mulai menjamur di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlebih belum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaannya sebagai salah satu objek pajak.
Selanjutnya, pajak air tanah dengan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, penetapan perizinan sektor pajak ini menjadi kewenangan provinsi, meski skema pembayaran ke tiap-tiap kota/kabupaten. "Pembayaran memang ke kabupaten. Namun, izin ada di provinsi," ujar Dani.
Maka, Senin depan, dia undang DPMPTSP dan ESDM provinsi. Juga Samsat menyangkut pajak parkir dan beberapa hal berkaitan dengan kewenangan provinsi atau pusat untuk disinkronisasi. Dani juga menggali potensi pajak reklame, terlebih penerimaan sektor ini dinilai berbanding terbalik dengan keberadaan reklame yang semakin menjamur.
Banyak objek pajak tidak membayar dengan alasan sudah habis masa perizinan. Padahal kegiatan masih berlangsung, namun enggan memperpanjang izin.
"Nah kita ingin ada persepsi sama. Apakah berbasis izin atau kegiatan. Kalau berbasis kegiatan, meski izin sedang berproses, pajaknya sudah bisa dipungut. Kalau berbasis izin, berarti izin harus dipercepat supaya tidak menghambat potensi penerimaan pendapatan," katanya.
Pemerintah daerah pun telah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat-perangkat penghasil pajak seperti Dinas Perhubungan yang menangani pajak parkir serta Dinas Pariwisata untuk sektor pajak hiburan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya