Bekasi Kejar Perolehan Pajak Rp2,7 Triliun
Reklame berbau politik mulai menjamur di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlebih belum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaannya sebagai salah satu objek pajak.
Usaha katering juga akan dioptimalkan karena ratusan perusahaan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
BEKASI - Penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah Bekasi terus digenjot agar mencapai target ?2,7 triliun rupiah melalui skema intensifikasi guna merealisasikan percepatan pembangunan.
"Sampai sekarang baru 40 persen dari target pendapatan 2,7 triliun tersebut. Nanti di akhir triwulan ketiga biasanya melonjak. Sebab, bertepatan akhir masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Rabu (21/6).
Dia menjelaskan sejumlah penerimaan sektor pajak akan dimaksimalkan, antara lain melalui PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB). Salah satunya melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak. "Kemudian, ada juga yang menyangkut piutang karena ini masih besar. Akan kita coba genjot penyelesaiannya dengan berbagai strategi," katanya.
Sektor pajak restoran berupa usaha katering juga akan dioptimalkan mengingat masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), sehingga potensi penerimaan pajak sektor ini tidak maksimal.
Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait sosialisasi sekaligus mengejar komitmen yang tertuang dalam target penerimaan tahun ini. Ini termasuk unit pelaksana teknis Bapenda yang ditugaskan secara khusus mengumpulkan pengusaha katering.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya