Bekasi Harapkan Reformasi Pajak
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (kiri depan) bersama jajaran mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan RI di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat pada Rabu (18/10).
Sementara itu, Kantor Samsat Kabupaten Bekasi kembali membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan mulai 16 Oktober hingga 16 Desember. Hal ini mengacu program diskon pemutihan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
"Program ini sebagai upaya mengoptimalkan pajak daerah sekaligus memberi kemudahan masyarakat," kata Kepala Kantor Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar. Dia menuturkan, sejumlah kemudahan membayar pajak kendaraan diberikan kepada masyarakat melalui program ini. Contohnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Kemudian ada diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1. "Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Juga sesuai dengan aturan Bapenda Jabar dalam periode berjalan," ucapnya.
Fajar menyebutkan program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan sejumlah persyaratan. Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon diberikan dua persen. Kemudian, diskon empat persen untuk jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari. Ant/G-1
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya