Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Daerah I Dana Bagi Hasil untuk Topang Pengeluaran

Bekasi Harapkan Reformasi Pajak

Foto : ANTARA/HO-Protokol Pimpinan Pemkab Bekasi

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (kiri depan) bersama jajaran mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan RI di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat pada Rabu (18/10).

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Pemerintah pusat diharapkan mereformasi regulasi terkait bagi hasil pajak penghasilan dengan skema berbasis daerah produksi. Harapan ini disampaikan Pemkab Bekasi.

"Mengenai bagi hasil PPh, pabrik yang ada di Bekasi lebih banyak yang berkantor pusat di Jakarta. Maka, pembayaran pajak dan bagi hasil pun hanya berlangsung di Jakarta," ujar Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis (19/10).

Dani minta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengubah aturan tersebut agar pembayaran bukan di tempat pajak dibayar, tapi di daerah produksi berlangsung.

"Saya sudah menemui DJPK untuk berdiskusi soal ini. Saya berharap mereka dapat membantu meneruskan kepada berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk mereformasi regulasi berbasis ke daerah produksi berlangsung," katanya.

Dani mengaku, dana bagi hasil pajak sangat dibutuhkan untuk menopang pembiayaan daerah. Alokasinya sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan layanan kesehatan, serta pendidikan. Kemudian penanggulangan pengangguran, kemiskinan ekstrem, pencegahan penyakit stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi.

"Dana bagi hasil akan dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas," ucapnya.

Pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini mengacu implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023.

Kunjungan kemarin sebagai upaya menjemput rezeki setelah pekan lalu mencoba menggali pendapatan DAU. Pembahasan menyangkut mendapat PMK dan kurang bayar 80 miliar serta konsultasi PPh.

Bebaskan Denda

Sementara itu, Kantor Samsat Kabupaten Bekasi kembali membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan mulai 16 Oktober hingga 16 Desember. Hal ini mengacu program diskon pemutihan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

"Program ini sebagai upaya mengoptimalkan pajak daerah sekaligus memberi kemudahan masyarakat," kata Kepala Kantor Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar. Dia menuturkan, sejumlah kemudahan membayar pajak kendaraan diberikan kepada masyarakat melalui program ini. Contohnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Kemudian ada diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1. "Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Juga sesuai dengan aturan Bapenda Jabar dalam periode berjalan," ucapnya.

Fajar menyebutkan program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan sejumlah persyaratan. Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon diberikan dua persen. Kemudian, diskon empat persen untuk jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top