Bekasi Harapkan Reformasi Pajak
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (kiri depan) bersama jajaran mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan RI di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat pada Rabu (18/10).
"Dana bagi hasil akan dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas," ucapnya.
Pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan dana bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini mengacu implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023.
Kunjungan kemarin sebagai upaya menjemput rezeki setelah pekan lalu mencoba menggali pendapatan DAU. Pembahasan menyangkut mendapat PMK dan kurang bayar 80 miliar serta konsultasi PPh.
Bebaskan Denda
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya