Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Perjalanan atau SIKM Untuk Bisa Mudik Lebaran 2021
Foto : Istimewa
Perjalanan yang diizinkan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa aktivitas perjalanan diperbolehkan.
Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya.
"Bekerja atau perjalanan dinas. Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku
"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.
Editor : FBC
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya