Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Perjalanan atau SIKM Untuk Bisa Mudik Lebaran 2021
Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei.
Terdapat pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Surat izin perjalanan / SIKM
Halaman Selanjutnya....
Editor : FBC
Komentar
()Muat lainnya