Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Perjalanan atau SIKM Untuk Bisa Mudik Lebaran 2021

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei.

Terdapat pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Surat izin perjalanan / SIKM
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top