Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Perjalanan atau SIKM Untuk Bisa Mudik Lebaran 2021
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
- Pegawai instansi pemerintah
Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri wajib melampirkan Print-out surat izin perjalanan ketika melakukan perjalanan selama masa lebaran.
Surat izin perjalanan/SIKM bisa didapatkan dengan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta
Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Tunjukan Print-out surat izin tertulis ketika melakukan perjalanan.
Halaman Selanjutnya....
Editor : FBC
Komentar
()Muat lainnya