Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Perjalanan atau SIKM Untuk Bisa Mudik Lebaran 2021

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

  1. Pegawai instansi pemerintah

Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri wajib melampirkan Print-out surat izin perjalanan ketika melakukan perjalanan selama masa lebaran.

Surat izin perjalanan/SIKM bisa didapatkan dengan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  1. Pegawai swasta

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Tunjukan Print-out surat izin tertulis ketika melakukan perjalanan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top