Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Beberapa Cara untuk Pemerintah Dalam Mengelola Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selama masa pandemi, pemerintah Indonesia terus bergiat memulihkan industri otomotif dalam negeri, termasuk mendorong produksi lebih dari 2 juta unit kendaraan listrik, atau 400 ribu unit mobil dan 1,76 juta unit motor listrik pada tahun 2025.

Rencana pemerintah ini sudah muncul sejak 2019 dan tertuang dalam Peraturan Presiden No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kendati begitu, peningkatan produksi kendaraan listrik berisiko membawa pada persoalan baru: peningkatan volume sampah baterai litium kendaraan-kendaraan tersebut.

Jika kendaraan listrik mulai dipopulerkan pada tahun 2020, maka baterai-baterai bekas ditaksir akan mulai bermunculan pada tahun 2023.

Prediksi tersebut mengacu pada klaim berbagai pabrikan mengenai masa pakai baterai. Sepeda motor listrik merk Gesits, misalnya, hanya menjamin garansi baterai selama 3 tahun, NIU selama 2 tahun, maupun Viar selama setahun. Sementara, umur baterai mobil listrik diklaim lebih panjang. Mobil Tesla bisa mencapai 8 tahun dan mobil Hyundai 8 tahun. Oleh karena itu, baterai bekas mobil diprediksi akan mulai bermunculan pada tahun 2028.

Tanpa regulasi yang ketat terkait pengelolaan baterai bekas dari kendaraan listrik, Indonesia terancam menghadapi tumpukan sampah bahan berbahaya di tempat pembuangan sampah (TPA) hingga eksploitasi sumber daya tambang. Karena itu, sebagai peneliti hukum lingkungan, mengusulkan 2 hal yang harus diatur oleh pemerintah Indonesia terkait baterai litium kendaraan listrik :
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top