Bebas dari Penjara, Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Hati-hati soal Langkah Berikutnya
Foto : VOA
Aktivis prodemokrasi Hong Kong, Avery Ng.
Pelanggar undang-undang itu diancam hukuman maksimum penjara seumur hidup untuk tindakan yang dianggap sebagai pemberontakan, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pihak asing. Kini setidaknya sudah 150 pembangkang ditangkap dan sebagian dipenjara berdasarkan undang-undang tersebut.
Ng tidak dituduh melanggar undang-undang itu, dan dibandingkan dengan aktivis lain, ia dalam posisi yang unik.
Baca Juga :
AS-TIONGKOK MESTINYA JADI MITRA, BUKAN RIVAL
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -
Komentar
()Muat lainnya